Correct Article 36
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b merupakan perpindahan vertikal melalui kenaikan jenjang jabatan JFPID satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui promosi kenaikan jenjang jabatan untuk menduduki jenjang JF sebagai berikut:
a. PID ahli muda; dan
b. PID ahli madya.
(3) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JFPID yang akan diduduki.
(4) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi PID yang telah memenuhi persyaratan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai.
(6) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
