Correct Article 35
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFPID melalui promosi sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui
promosi sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal mengusulkan pengangkatan dalam JFPID melalui promosi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF dilengkapi dengan dokumen kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengusulan yang diajukan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menerbitkan sertifikat bagi PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi;
e. berdasarkan sertifikat lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam JFPID melalui promosi kepada PyB dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
f. PyB atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan pengangkatan dalam JFPID melalui promosi kepada PPK;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit promosi;
h. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JFPID berdasarkan rekomendasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF setelah PNS Kementerian yang bersangkutan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
i. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
keputusan penetapan pengangkatan dalam JFPID melalui promosi kepada:
1. PID yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama membidangi pembinaan JF.
Your Correction
