Correct Article 33
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
(1) Pengangkatan dalam JFPID melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari JFPID; atau
b. promosi kenaikan jenjang JFPID.
(2) Pangkat PNS Kementerian yang akan diangkat ke dalam JFPID melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sesuai dengan pangkat yang dimilikinya.
(3) Promosi ke dalam atau dari JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan diagonal.
Your Correction
