Correct Article 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
(1) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sama dengan pangkat yang dimiliki pada saat perpindahan.
(2) Jenjang jabatan bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil Uji Kompetensi dalam jenjang JFPID yang akan diduduki.
(3) Penetapan Angka Kredit pada jenjang JFPID yang akan diduduki bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Predikat Kinerja bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JFPID yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.
(6) Dalam hal hasil evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki Predikat Kinerja baik atau sangat baik, perpindahan dari jabatan lain ke dalam JFPID dapat dilakukan dengan mempertimbangkan
aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan.
Your Correction
