Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan tahapan: a. PyB mengumumkan pembukaan lowongan JFPID dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi; b. PNS Kementerian mengajukan surat permohonan yang disetujui atasan langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan dimana PNS Kementerian bertugas dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3); c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan dimana PNS Kementerian bertugas menyampaikan berkas usulan pengangkatan dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan; e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyelenggarakan Uji Kompetensi; f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menerbitkan sertifikat bagi PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi; g. berdasarkan sertifikat lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PyB dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; h. PyB atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan pengangkatan dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PPK; i. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit perpindahan dari jabatan lain; j. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JFPID; dan k. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan keputusan penetapan pengangkatan dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain kepada: 1. PID yang bersangkutan; 2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan; 3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan 4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Your Correction