Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS Kementerian; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang komputer, informatika, elektro, matematika, statistik, telekomunikasi, dan persandian, sistem informasi, sistem dan teknologi informasi, teknologi informasi, sains data, rekayasa perangkat lunak, atau jurusan lain di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang ditentukan oleh Kementerian selaku instansi pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; f. memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Informasi Diplomatik dan pengolahan Data Digital Diplomatik paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; g. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 475 (empat ratus tujuh puluh lima) atau parameter lain yang setara; dan i. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JFPID ahli pertama dan JFPID ahli muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JFPID ahli madya. (2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat ditentukan lain oleh PPK. (4) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas: a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir; b. salinan keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir; c. surat keterangan dari pimpinan Unit Organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa PNS Kementerian bersangkutan telah memiliki pengalaman melaksanakan tugas di bidang pengelolaan Informasi Diplomatik dan pengolahan Data Digital Diplomatik paling singkat 2 (dua) tahun sesuai format sebagaimana tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. salinan penilaian Predikat Kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e. salinan sertifikat TOEFL ITP.
Your Correction