Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang pernah diangkat dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi jenjang JFPID yang lowong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction