Correct Article 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat dilaksanakan bagi:
a. PNS Kementerian yang pernah diangkat dalam JFPID; dan
b. PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPID.
Your Correction
