Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat dilaksanakan bagi: a. PNS Kementerian yang pernah diangkat dalam JFPID; dan b. PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPID.
Your Correction