Correct Article 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang komputer, informatika, elektro, matematika, statistik, telekomunikasi, persandian, sistem informasi, sistem dan teknologi informasi, teknologi informasi, sains data, rekayasa perangkat lunak, atau jurusan lain di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang ditentukan oleh Kementerian selaku instansi pembina;
e. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 475 (empat ratus tujuh puluh lima) atau parameter lain yang setara; dan
f. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam JFPID melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ijazah dan/atau salinan surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan sertifikat pelatihan dasar;
c. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
d. salinan keputusan pengangkatan PNS;
e. salinan sertifikat TOEFL ITP; dan
f. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Your Correction
