Correct Article 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
(1) Pengangkatan pertama dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JFPID ahli pertama dari calon PNS.
(2) Tugas JFPID selama masa kerja calon PNS Kementerian merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS Kementerian dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan JFPID dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS Kementerian yang telah diangkat ke dalam JFPID melalui mekanisme pengangkatan pertama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional PID ahli pertama.
Your Correction
