Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kompetensi JFPID melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian JFPID melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan kompetensi JFPID melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar. (3) Pemberian tugas belajar kepada PID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Your Correction