Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Kompetensi JFPID dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan.
Your Correction