Correct Article 63
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
Hasil Uji Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian, meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karier;
c. pengembangan kompetensi pegawai;
d. manajemen talenta;
e. pemberhentian; dan/atau
f. pembinaan kepegawaian lainnya.
Your Correction
