Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi PID. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka: a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain; b. Uji Kompetensi promosi; dan c. Uji Kompetensi pemetaan jabatan. (3) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. pengangkatan dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain; b. pengangkatan dalam JFPID melalui promosi; dan c. pemetaan jabatan. (4) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. lulus sangat baik; b. lulus; dan c. tidak lulus. (5) Uji Kompetensi pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. sangat optimal; b. optimal; c. kurang optimal; dan d. tidak optimal. (6) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi PNS Kementerian yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, atau JF Iain. (7) Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Uji Kompetensi promosi pengangkatan dari jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, dan JF lainnya ke dalam JFPID; dan b. Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang JFPID. (8) Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berlaku bagi PID yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yang meliputi: a. kenaikan dalam jenjang JFPID ahli muda; dan b. kenaikan dalam jenjang JFPID ahli madya. (9) Pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction