Correct Article 62
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi PID.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi pemetaan jabatan.
(3) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. pengangkatan dalam JFPID melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. pengangkatan dalam JFPID melalui promosi; dan
c. pemetaan jabatan.
(4) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. lulus sangat baik;
b. lulus; dan
c. tidak lulus.
(5) Uji Kompetensi pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. sangat optimal;
b. optimal;
c. kurang optimal; dan
d. tidak optimal.
(6) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi PNS Kementerian yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, atau JF Iain.
(7) Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. Uji Kompetensi promosi pengangkatan dari jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, dan JF lainnya ke dalam JFPID; dan
b. Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang JFPID.
(8) Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berlaku bagi PID yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yang meliputi:
a. kenaikan dalam jenjang JFPID ahli muda; dan
b. kenaikan dalam jenjang JFPID ahli madya.
(9) Pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
