Correct Article 61
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
(1) PNS Kementerian yang menduduki JFPID harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi JFPID meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis JFPID.
(4) Standar Kompetensi manajerial dan Standar Kompetensi sosial kultural setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kamus kompetensi teknis JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
