Correct Article 59
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
Pengangkatan kembali PID yang diberhentikan dari JFPID karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan tahapan:
a. PID mengajukan permohonan pengangkatan kembali secara tertulis melalui pejabat yang mengusulkan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi JF dengan melampirkan:
1. salinan surat pengangkatan kembali sebagai PNS;
2. salinan keputusan pengaktifan kembali setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara;
3. salinan surat keterangan telah selesai menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
4. salinan keputusan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; dan/atau
5. salinan konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit, salinan penetapan Angka Kredit Kumulatif, atau salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan kembali dalam JFPID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas permohonan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pengangkatan kembali ke dalam JFPID kepada PyB dan/atau PPK;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan selaku atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pengangkatan kembali dalam JFPID;
f. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali PNS Kementerian dalam JFPID; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pengangkatan kembali dalam JFPID kepada:
1. PID yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Your Correction
