Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan kembali dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dilakukan dengan menggunakan nilai Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan. (2) Pengangkatan kembali dalam JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh PPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Your Correction