Correct Article 57
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
PID yang telah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali dalam JFPID, jika terdapat kebutuhan jabatan dengan ketentuan:
a. telah diangkat kembali sebagai PNS Kementerian setelah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
b. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian untuk PID yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. telah selesai menjalankan tugas belajar untuk PID yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
d. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Your Correction
