Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d merupakan tugas kedinasan yang diberikan kepada PID untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri, dengan meninggalkan tugas.
Your Correction