Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusulan pemberhentian dari JFPID oleh pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dengan melampirkan: a. salinan surat persetujuan pengunduran diri dari jabatan bagi PID yang mengundurkan diri; b. salinan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi PID yang diberhentikan sementara sebagai PNS; c. salinan keputusan cuti di luar tanggungan negara bagi PID yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. salinan keputusan tugas belajar bagi PID yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana bagi PID yang yang ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. daftar PID yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan disertai dengan data dukung yang relevan secara tertulis bagi PID yang tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Your Correction