Correct Article 45
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
Pejabat yang mengusulkan pemberhentian dari JFPID dan pengangkatan kembali ke dalam JFPID terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PID yang bertugas pada Unit Organisasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama bagi PID yang bertugas pada sekretariat jenderal; atau
c. Kepala Perwakilan bagi PID yang bertugas di Perwakilan.
Your Correction
