Correct Article 42
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
Kenaikan pangkat JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. PID mengajukan usulan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung untuk disetujui dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2);
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, PPK melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat pertimbangan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Badan Kepegawaian Negara menerbitkan pertimbangan teknis kepada Kementerian;
f. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menerbitkan keputusan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan kenaikan pangkat JFPID kepada:
1. PID yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Your Correction
