Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dapat diberikan dan dipertimbangkan kepada PID apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. (3) Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat PID berdasarkan pertimbangan Tim Penilai setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara. (5) Dalam hal PID telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JFPID bersamaan dengan kenaikan jenjang JFPID, dilakukan kenaikan jenjang JFPID terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. (6) Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan JFPID, PID yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. (7) PID sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melaksanakan tugas JFPID sesuai dengan jenjang JFPID. (8) Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JFPID dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama. (9) Mekanisme dan persyaratan kenaikan pangkat JFPID serta tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JFPID dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction