Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
(1) PPK berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali JFPID jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PNS Kementerian dalam JFPID untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda.
Your Correction
