Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2024 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Œ RETNO L.P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK A. TABEL JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG, DAN ANGKA KREDIT JFPID Jenjang Pangkat Golongan Ruang Koefisien Angka Kredit Angka Kredit Kumulatif Minimal Kenaikan PANGKAT JENJANG Ahli Madya Pembina Utama Muda IV/c 37.5 150 450 Pembina Tingkat I IV/b Pembina IV/a Ahli Muda Penata Tingkat I III/d 25 100 200 Penata III/c Ahli Pertama Penata Muda Tingkat I III/b 12.5 50 100 Penata Muda III/a B. TABEL KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE DALAM ANGKA KREDIT Jenjang Koefisien per tahun Predikat Kinerja Sangat Baik Baik Butuh Perbaikan Kurang Sangat Kurang 150 % 100 % 75 % 50 % 25 % Ahli Pertama 12,5 18,75 12,5 9,375 6,25 3,13 Ahli Muda 25 37,5 25 18,75 12,5 6,25 Ahli Madya 37,5 56,25 37,5 28,13 18,75 9,375 C. FORMULIR KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT NOMOR .......…… Instansi : ……………. Periode : ………… PEJABAT FUNGSIONAL YANG DINILAI 1 Nama : 2 NIP : 3 Nomor Seri Karpeg : 4 Tempat/Tgl. Lahir : 5 Jenis Kelamin : 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 7 Jabatan : 8 Unit Kerja : 9 Instansi : KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Koefisien per tahun Angka Kredit yang didapat PREDIKAT PROSENTASE (Kolom 2 x kolom 3) 1 2 3 4 Ditetapkan di …………….. Pada tanggal …………….. Pejabat Penilai Kinerja ………………………………… NIP. ………………………….. Tembusan disampaikan kepada: 1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional; 2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; 3. Pejabat Penilai Kinerja; dan 4. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*). *) coret yang tidak perlu D. FORMULIR AKUMULASI ANGKA KREDIT AKUMULASI ANGKA KREDIT NOMOR ………… Instansi: …………… Masa Penilaian: ……………. I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama : 2 NIP : 3 Nomor Seri KARPEG : 4 Tempat/Tgl. Lahir : 5 Jenis Kelamin : 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 7 Jabatan/TMT : 8 Unit Kerja : 9 Instansi : HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT HASIL PENILAIAN KINERJA KOEFISIEN PER TAHUN ANGKA KREDIT YANG DIDAPAT TAHUN PERIODIK (BULAN) PREDIKAT PROSENTASE 1 2 3 4 5 6 JUMLAH ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH Ditetapkan di ……………..... Pada tanggal …………………. Pejabat Penilai Kinerja …………………………………… NIP. …………………………….. Tembusan disampaikan kepada: 1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional; 2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; 3. Pejabat Penilai Kinerja; dan 4. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*). *) Coret yang tidak perlu E. FORMULIR PENETAPAN ANGKA KREDIT PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......…… Instansi: …………………………. Masa Penilaian:………………………… *) Dicoret yang tidak perlu. **) dapat ditambahkan AK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Tempat/Tgl. lahir 5 Jenis Kelamin 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT 7 Jabatan/TMT 8 Unit Kerja HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 1 AK Dasar yang diberikan 2 AK JF Lama 3 AK Penyesuaian/Penyetaraan 4 AK Konversi 5 AK yang diperolah dari peningkatan pendidikan 6 AK penugasan pada Perwakilan rawan atau berbahaya 7 AK penugasan khusus pada misi tertentu JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF Keterangan Pangkat Jenjang Jabatan Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat/jenjang Kelebihan/kekurangan*) Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat Kelebihan/Kekurangan*) Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jenjang DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JENJANG JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI MENJADI ………......... JENJANG………………. PANGKAT/GOLONGAN RUANG ……………….. ASLI Penetapan Angka Kredit untuk: Jabatan Fungsional yang bersangkutan. Tembusan disampaikan kepada: 1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional; 2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; 3. Pejabat Penilai Kinerja; dan 4. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*). Ditetapkan di ………………… Pada tanggal …………………. Pejabat Penilai Kinerja Nama Lengkap NIP. ……………………………… F. SURAT KETERANGAN TELAH MEMILIKI PENGALAMAN DI BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DIPLOMATIK DAN PENGOLAHAN DATA DIGITAL DIPLOMATIK PALING SINGKAT 2 (DUA) TAHUN KOP SURAT SURAT KETERANGAN Nomor: Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………………………. NIP : …………………………………………. Pangkat/golongan ruang/TMT : …………………………………………. Jabatan : …………………………………………. Unit kerja : …………………………………………. Menyatakan bahwa: Nama : …………………………………………. NIP : …………………………………………. Pangkat/golongan ruang/TMT : …………………………………………. Jabatan : …………………………………………. Unit kerja : …………………………………………. Telah memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik paling singkat 2 (dua) tahun. Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Yang membuat rekomendasi, Pejabat pimpinan tinggi pratama (……………………….) NIP………………….. MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. RETNO L. P. MARSUDI
Your Correction