Correct Article 71
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Uji Kompetensi JFPID dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (9).
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kamus kompetensi JFPID dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5).
Your Correction
