Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan khusus PID merupakan penugasan PID untuk melaksanakan tugas pengelolaan Informasi Diplomatik, dan pengolahan Data Digital Diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan Informasi Diplomatik secara khusus di tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (2) Penugasan khusus PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas penugasan pada: a. misi tertentu; atau b. pengumandahan (detasering).
Your Correction