Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JFPID merupakan JF kategori keahlian. (2) Jenjang JFPID, dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas: a. PID ahli pertama; b. PID ahli muda; dan c. PID ahli madya. (3) Jenjang, pangkat, golongan ruang, dan Angka Kredit untuk jenjang JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction