Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
(1) PID berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan Informasi Diplomatik dan pengolahan Data Digital Diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan Informasi Diplomatik pada:
a. Kementerian; atau
b. Perwakilan.
(2) PID pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. pejabat administrator; atau
d. pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JFPID.
(3) PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Perwakilan.
(4) Dalam hal PID berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional, PID dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
(5) Kedudukan PID sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi Unit Organisasi, analisis jabatan, serta analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
