Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi dan rencana rinci Reformasi Birokrasi selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.