Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
2. Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya yang selanjutnya disingkat PRPB adalah Perwakilan yang berkedudukan di wilayah dan membawahi negara akreditasi atau wilayah kerja yang secara politik, ekonomi, sosial, keamanan dan/atau lingkungan memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan nyata terhadap personel dan aset fisik Perwakilan.
3. Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
4. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang
meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
5. Pejabat Fungsional Pranata lnformasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat PID adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
6. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.
7. Pejabat Penugasan adalah pejabat yang bukan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan ke Kementerian Luar Negeri untuk menduduki jabatan penugasan pada Perwakilan.
8. Personel adalah Diplomat, Penata Kanselerai, PID, dan Sandiman yang berasal dari Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan pada PRPB.
9. Tim Penilai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya, selanjutnya disebut sebagai Tim Penilai adalah kelompok gugus tugas yang diberikan wewenang untuk membuat dan melakukan evaluasi serta memberikan rekomendasi kepada Menteri mengenai kebijakan penanganan maupun penetapan status dan tingkatan Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya.
10. Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, dan Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler yang karena tugas, fungsi dan
kedudukannya masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima dan/atau wilayah kerja dan Organisasi Internasional.
11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
12. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Luar Negeri.