Article 1
(1) Tunjangan Sewa Rumah diberikan kepada home staff yang sedang bertugas pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Home staff sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pelaksana dan unsur penunjang pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(3) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pejabat Diplomatik Konsuler, Atase Teknis dan Staf Teknis.
(4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Petugas Komunikasi, dan Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT) dan/atau kepada staf Kementerian Luar Negeri lainnya yang bertugas pada Perwakilan RI di luar negeri atas dasar Surat Keputusan Menteri Luar Negeri.