Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disingkat JFPK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi manajemen keuangan, manajemen barang milik negara, manajemen ketatausahaan perkantoran, dan manajemen sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomasi.
6. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi manajemen keuangan, manajemen barang milik negara, manajemen ketatausahaan perkantoran, dan manajemen sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomasi.
7. Kekanseleraian adalah kegiatan yang meliputi manajemen keuangan, manajemen barang milik negara, manajemen ketatausahaan perkantoran, dan manajemen sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomasi.
8. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan dan/atau Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan yang selanjutnya disebut BPKRT/PKKRT adalah PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan khusus sebagai bendaharawan dan penata kerumahtanggaan perwakilan dengan status sebagai staf non-diplomatik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung Penata Kanselerai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
10. Tim Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
11. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai atas hasil evaluasi kinerja pegawai aparatur sipil negara baik secara periodik maupun tahunan.
12. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penata Kanselerai.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penata Kanselerai sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JFPK.
15. Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
17. Standar Kompetensi JFPK yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Kekanseleraian yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta perilaku tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
18. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau organisasi internasional non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
20. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah unsur pimpinan pada perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
BAB II
KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN, TUGAS POKOK, RUANG LINGKUP, KEDUDUKAN, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Tugas jabatan Penata Kanselerai yaitu melaksanakan kegiatan Kekanseleraian.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi:
a. mengidentifikasi, menganalisis, mengkaji, menyusun, mengevaluasi, serta merumuskan materi kebijakan di bidang Kekanseleraian;
b. mengidentifikasi, mengkompilasi, menganalisis, memverifikasi, menyusun konsep, mengevaluasi, mereviu, serta merekomendasikan perencanaan di bidang Kekanseleraian;
c. mengidentifikasi, menganalisis, dan merumuskan rekomendasi kebutuhan pengembangan sistem informasi di bidang Kekanseleraian;
d. mengidentifikasi, merekapitulasi, memverifikasi, menganalisis, mengoordinasikan, melaksanakan, melaporkan, mengawasi, mengevaluasi, mereviu, serta merekomendasikan pelaksanaan dan pengelolaan kebijakan di bidang Kekanseleraian;
e. mengidentifikasi, mendokumentasikan, mengawasi, menganalisis, mengoordinasikan, mengevaluasi, serta merekomendasikan pelaksanaan operasional dan administrasi di bidang Kekanseleraian; dan
f. mengidentifikasi dan mengkompilasi data, menganalisis, mengklarifikasi, serta merekomendasikan pelaksanaan tindak lanjut atas hasil evaluasi/pemeriksaan di bidang Kekanseleraian.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pada setiap jenjang JFPK meliputi:
a. Penata Kanselerai ahli pertama mengidentifikasi, mengkompilasi, merekapitulasi, melaksanakan, dan mendokumentasikan materi kebijakan, perencanaan, kebutuhan pengembangan sistem informasi, pelaksanaan dan pengelolaan kebijakan, pelaksanaan operasional dan administrasi, serta data pelaksanaan tindak lanjut
atas hasil evaluasi/pemeriksaan di bidang Kekanseleraian;
b. Penata Kanselerai ahli muda menganalisis mengkaji, menyusun, memverifikasi, mengoordinasikan, mengklarifikasi, melaksanakan, melaporkan, dan mengawasi penyusunan materi kebijakan, konsep perencanaan, rekomendasi kebutuhan pengembangan sistem informasi, pelaksanaan dan pengelolaan kebijakan, pelaksanaan operasional dan administrasi, serta pelaksanaan tindak lanjut atas hasil evaluasi/pemeriksaan di bidang Kekanseleraian;
c. Penata Kanselerai ahli madya merumuskan, mereviu, mengevaluasi, dan merekomendasikan materi kebijakan, perencanaan, kebutuhan pengembangan sistem informasi, pelaksanaan dan pengelolaan kebijakan,
pelaksanaan operasional dan administrasi, pelaksanaan tindak lanjut atas hasil evaluasi/pemeriksaan di bidang Kekanseleraian.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kanselerai dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pimpinan guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 4
(1) Penata Kanselerai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kekanseleraian pada:
a. Kementerian; atau
b. Perwakilan.
(2) Penata Kanselerai pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. pejabat administrator; atau
d. pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JFPK.
(3) Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Perwakilan.
(4) Dalam hal Penata Kanselerai berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kanselerai dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
(5) Kedudukan Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi Unit Organisasi, analisis jabatan, serta analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 5
Penata Kanselerai yang akan bertugas di Perwakilan harus mengikuti pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Kementerian dalam rangka persiapan penugasan ke Perwakilan yang dibuktikan dengan sertifikat mengikuti pelatihan teknis.
Article 6
JFPK merupakan jabatan karier PNS pada Kementerian dan Perwakilan.
(1) JFPK merupakan JF kategori keahlian.
(2) Jenjang JFPK, dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas:
a. Penata Kanselerai ahli pertama;
b. Penata Kanselerai ahli muda; dan
c. Penata Kanselerai ahli madya.
(3) Jenjang, pangkat, golongan ruang, dan Angka Kredit untuk jenjang JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penugasan khusus Penata Kanselerai merupakan penugasan Penata Kanselerai untuk melaksanakan tugas di bidang Kekanseleraian secara khusus di tempat tertentu dalam jangka waktu tertentu.
(2) Penugasan khusus Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas penugasan pada:
a. misi tertentu; atau
b. pengumandahan (detasering).
(1) Penugasan khusus Penata Kanselerai pada misi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penugasan khusus Penata Kanselerai pada pengumandahan (detasering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
b. tidak untuk mengisi kebutuhan formasi JFPK di Perwakilan; dan
c. dilaksanakan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi di Perwakilan atau menggantikan sementara Penata Kanselerai di Perwakilan yang sedang menjalankan cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti karena alasan penting.
(1) Evaluasi kinerja Penata Kanselerai dilaksanakan secara periodik maupun tahunan.
(2) Evaluasi kinerja Penata Kanselerai secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik Penata Kanselerai.
(3) Evaluasi kinerja Penata Kanselerai secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan Penata Kanselerai.
(4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(5) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Article 12
Pejabat Penilai terdiri atas:
a. Pejabat Penilai pada Unit Organisasi; dan
b. Pejabat Penilai pada Perwakilan.
Article 13
(1) Koefisien Angka Kredit tahunan Penata Kanselerai yaitu:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kanselerai ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Kanselerai ahli muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kanselerai ahli madya.
(2) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPK;
b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPK;
c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPK;
d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPK; dan
e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPK.
(3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Article 14
(1) Dalam hal Penata Kanselerai memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi yang sesuai dengan bidang tugas JFPK, Penata Kanselerai diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(2) Penata Kanselerai yang bertugas di Perwakilan rawan dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan pangkat sesuai jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai masa penugasan.
(3) Penata Kanselerai yang bertugas di Perwakilan berbahaya dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 15% (lima belas persen) per tahun dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai masa penugasan.
(4) Penata Kanselerai yang melaksanakan penugasan khusus pada misi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai masa penugasan.
(5) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat diberikan secara periodik sesuai dengan periode kenaikan pangkat, tahunan, atau setelah Penata Kanselerai diangkat pada jenjang setingkat lebih tinggi.
(6) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan melalui mekanisme Penetapan Angka Kredit.
(7) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) hanya diberikan bagi Penata Kanselerai dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
Article 15
(1) Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi ekspektasi kinerja.
(2) Tata cara perhitungan Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang JF.
(3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilakukan berdasarkan tabel sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit dilakukan dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit hasil dari konversi Predikat Kinerja ditambahkan ke akumulasi Angka Kredit yang dilakukan dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Akumulasi Angka Kredit yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan setingkat lebih tinggi ditetapkan dalam Penetapan Angka
Kredit dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 16
(1) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas dalam masa kerja calon PNS Kementerian dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS Kementerian melaksanakan tugas dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran dan huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 17
(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh Pejabat Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dokumen Penetapan Angka Kredit dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 18
Dokumen konversi Angka Kredit, akumulasi Angka Kredit, dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) harus disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Organisasi atau Kepala Perwakilan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
(1) Evaluasi kinerja Penata Kanselerai dilaksanakan secara periodik maupun tahunan.
(2) Evaluasi kinerja Penata Kanselerai secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik Penata Kanselerai.
(3) Evaluasi kinerja Penata Kanselerai secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan Penata Kanselerai.
(4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(5) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Article 12
Pejabat Penilai terdiri atas:
a. Pejabat Penilai pada Unit Organisasi; dan
b. Pejabat Penilai pada Perwakilan.
(1) Koefisien Angka Kredit tahunan Penata Kanselerai yaitu:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kanselerai ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Kanselerai ahli muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kanselerai ahli madya.
(2) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPK;
b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPK;
c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPK;
d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPK; dan
e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFPK.
(3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Article 14
(1) Dalam hal Penata Kanselerai memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi yang sesuai dengan bidang tugas JFPK, Penata Kanselerai diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(2) Penata Kanselerai yang bertugas di Perwakilan rawan dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan pangkat sesuai jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai masa penugasan.
(3) Penata Kanselerai yang bertugas di Perwakilan berbahaya dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 15% (lima belas persen) per tahun dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai masa penugasan.
(4) Penata Kanselerai yang melaksanakan penugasan khusus pada misi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai masa penugasan.
(5) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat diberikan secara periodik sesuai dengan periode kenaikan pangkat, tahunan, atau setelah Penata Kanselerai diangkat pada jenjang setingkat lebih tinggi.
(6) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan melalui mekanisme Penetapan Angka Kredit.
(7) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) hanya diberikan bagi Penata Kanselerai dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
Article 15
(1) Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi ekspektasi kinerja.
(2) Tata cara perhitungan Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang JF.
(3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilakukan berdasarkan tabel sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit dilakukan dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit hasil dari konversi Predikat Kinerja ditambahkan ke akumulasi Angka Kredit yang dilakukan dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Akumulasi Angka Kredit yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan setingkat lebih tinggi ditetapkan dalam Penetapan Angka
Kredit dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 16
(1) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas dalam masa kerja calon PNS Kementerian dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS Kementerian melaksanakan tugas dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran dan huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 17
(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh Pejabat Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dokumen Penetapan Angka Kredit dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 18
Dokumen konversi Angka Kredit, akumulasi Angka Kredit, dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) harus disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Organisasi atau Kepala Perwakilan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
BAB VI
PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMINDAHAN KE DALAM
(1) PPK berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali JFPK jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan
pengangkatan kembali PNS Kementerian dalam JFPK untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda.
Article 20
Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 40
Kenaikan pangkat JFPK terdiri dari:
a. Kenaikan pangkat JFPK; atau
b. Kenaikan pangkat istimewa.
Article 41
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dapat diberikan dan dipertimbangkan kepada Penata Kanselerai apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu.
(3) Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat Penata Kanselerai berdasarkan pertimbangan Tim Penilai setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.
(5) Dalam hal Penata Kanselerai telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JFPK bersamaan dengan kenaikan jenjang JFPK, dilakukan kenaikan jenjang JFPK terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(6) Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang JFPK, Penata Kanselerai yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
(7) Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melaksanakan tugas JFPK sesuai dengan jenjang JFPK.
(8) Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JFPK dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama.
(9) Mekanisme dan persyaratan kenaikan pangkat JFPK serta tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JFPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 42
(1) Persyaratan kenaikan pangkat JFPK terdiri atas:
a. telah menduduki pangkat terakhir dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut:
a. Penetapan Angka Kredit terakhir;
b. salinan keputusan jenjang jabatan terakhir;
c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir; dan
d. salinan penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Article 43
Article 44
(1) Penata Kanselerai yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JFPK dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(2) Mekanisme pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 45
(1) Penata Kanselerai diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Penata Kanselerai yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JFPK.
(3) Penata Kanselerai yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(4) Penata Kanselerai yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e, dapat disesuaikan jenjangnya sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JFPK terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JFPK.
(5) Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam JFPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 46
Pejabat yang mengusulkan pemberhentian dari JFPK dan pengangkatan kembali dalam JFPK terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Penata Kanselerai yang bertugas di Unit Organisasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama bagi Penata Kanselerai yang bertugas di lingkungan sekretariat jenderal; atau
c. Kepala Perwakilan bagi Penata Kanselerai yang bertugas di Perwakilan.
Article 47
Pengusulan pemberhentian dari JFPK oleh pejabat yang mengusulkan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 melampirkan:
a. salinan persetujuan pengunduran diri dari jabatan bagi Penata Kanselerai yang mengundurkan diri;
b. salinan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi Penata Kanselerai yang diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. salinan keputusan cuti di luar tanggungan negara bagi Penata Kanselerai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. salinan keputusan tugas belajar bagi Penata Kanselerai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana bagi Penata Kanselerai yang ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana;
atau
f. daftar Penata Kanselerai yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan disertai dengan data dukung yang relevan secara tertulis bagi Penata Kanselerai yang tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Article 48
(1) Pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas JFPK.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
Article 49
Pemberhentian dari JFPK karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. Penata Kanselerai mengajukan permohonan pengunduran diri dari JFPK secara tertulis kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pengunduran diri;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPK kepada PyB dan/atau PPK;
e. PyB terlebih dahulu memeriksa permohonan pengunduran diri dari JFPK sebelum memberikan izin pemberhentian;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPK;
g. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian Penata Kanselerai dari JFPK;
dan
h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 50
Penata Kanselerai diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b dalam hal Penata Kanselerai:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Article 51
Menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c merupakan cuti yang
diberikan kepada Penata Kanselerai yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja.
Article 52
Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf d merupakan tugas kedinasan yang diberikan kepada Penata Kanselerai untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri, dengan meninggalkan tugas.
Article 53
Pemberhentian Penata Kanselerai dari JFPK karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e dilakukan dengan tahapan:
a. berdasarkan salinan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf e, pejabat yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPK;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPK kepada PyB dan PPK;
c. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JFPK; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 54
Article 55
Article 56
Pemberhentian dari JFPK karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan karena tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada JFPK yang diduduki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPK kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB terlebih dahulu memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum memberikan izin pemberhentian;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPK;
e. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JFPK;
f. Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 57
Pemberhentian dari JFPK karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPK kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB terlebih dahulu memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum memberikan izin pemberhentian;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPK;
e. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pertama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JFPK;
f. Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 58
Pemberhentian tunjangan JF bagi Penata Kanselerai yang diberhentikan dari JFPK dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 59
Penata Kanselerai yang telah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali dalam JFPK, jika terdapat kebutuhan jabatan dengan ketentuan:
a. telah diangkat kembali sebagai PNS Kementerian setelah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
b. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian untuk Penata Kanselerai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. telah selesai menjalankan tugas belajar untuk Penata Kanselerai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
d. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Article 60
(1) Pengangkatan kembali dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dilakukan dengan menggunakan nilai Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan.
(2) Pengangkatan kembali dalam JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh PPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan berakhir.
Article 61
Article 62
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kanselerai dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari PPK.
(1) PPK berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali JFPK jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan
pengangkatan kembali PNS Kementerian dalam JFPK untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda.
(1) Pengangkatan pertama dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JFPK ahli pertama dari calon PNS.
(2) Tugas JFPK selama masa kerja calon PNS Kementerian merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS Kementerian dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan JFPK dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS Kementerian yang telah diangkat ke dalam JFPK melalui mekanisme pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Kanselerai ahli pertama.
Article 22
(1) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JFPK dari calon PNS Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus mencantumkan nomenklatur JFPK dalam keputusan pengangkatan calon PNS Kementerian dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas jabatan fungsionalnya.
(2) Pengangkatan pertama dalam JFPK dapat dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan sebagai PNS Kementerian.
(3) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama dalam JFPK ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas JFPK dalam masa kerja calon PNS Kementerian.
Article 23
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang akuntansi, manajemen, ekonomi, administrasi (administrasi bisnis/niaga, administrasi fiskal/pajak, administrasi publik/negara), atau bidang studi lainnya di bidang Kekanseleraian yang ditentukan oleh Kementerian selaku instansi pembina;
e. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 475 (empat ratus tujuh puluh lima) atau parameter lain yang setara; dan
f. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam JFPK melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ijazah dan/atau salinan surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan sertifikat pelatihan dasar;
c. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
d. salinan keputusan pengangkatan PNS;
e. salinan sertifikat TOEFL ITP; dan
f. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Article 24
Pengangkatan pertama dalam JFPK sebagaimana dimakud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan pertama dalam JFPK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
c. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama dalam JFPK; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pengangkatan pertama dalam JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(1) Pengangkatan pertama dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JFPK ahli pertama dari calon PNS.
(2) Tugas JFPK selama masa kerja calon PNS Kementerian merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS Kementerian dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan JFPK dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS Kementerian yang telah diangkat ke dalam JFPK melalui mekanisme pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Kanselerai ahli pertama.
Article 22
(1) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JFPK dari calon PNS Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus mencantumkan nomenklatur JFPK dalam keputusan pengangkatan calon PNS Kementerian dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas jabatan fungsionalnya.
(2) Pengangkatan pertama dalam JFPK dapat dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan sebagai PNS Kementerian.
(3) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama dalam JFPK ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas JFPK dalam masa kerja calon PNS Kementerian.
Article 23
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang akuntansi, manajemen, ekonomi, administrasi (administrasi bisnis/niaga, administrasi fiskal/pajak, administrasi publik/negara), atau bidang studi lainnya di bidang Kekanseleraian yang ditentukan oleh Kementerian selaku instansi pembina;
e. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 475 (empat ratus tujuh puluh lima) atau parameter lain yang setara; dan
f. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam JFPK melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ijazah dan/atau salinan surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan sertifikat pelatihan dasar;
c. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
d. salinan keputusan pengangkatan PNS;
e. salinan sertifikat TOEFL ITP; dan
f. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Article 24
Pengangkatan pertama dalam JFPK sebagaimana dimakud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan pertama dalam JFPK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
c. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama dalam JFPK; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pengangkatan pertama dalam JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 25
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas JFPK yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi pada Unit Organisasi di Kementerian.
(2) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpindahan horizontal yang dilaksanakan melalui:
a. perpindahan dari JF lain ke dalam JFPK; dan
b. perpindahan dari jabatan selain JF ke dalam JFPK.
(3) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
Article 26
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan antar JF, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau pelaksana.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perpindahan:
a. pejabat administrator ke dalam JFPK ahli madya;
b. pejabat pengawas ke dalam JFPK ahli muda;
c. pejabat pelaksana ke dalam JFPK ahli pertama;
d. pejabat fungsional ahli pertama di Kementerian ke dalam JFPK ahli pertama;
e. pejabat fungsional ahli muda di Kementerian ke dalam JFPK ahli muda; dan
f. pejabat fungsional ahli madya di Kementerian ke dalam JFPK ahli madya.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Article 27
Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dapat dilaksanakan bagi:
a. PNS Kementerian yang pernah diangkat dalam JFPK; dan
b. PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPK.
Article 28
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang pernah diangkat dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui
perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi jenjang JFPK yang lowong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 29
Article 30
Article 31
Pengusulan untuk pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf i.
Article 32
(1) PNS Kementerian yang telah diangkat ke dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Kanselerai ahli pertama.
(2) Dalam hal PNS Kementerian yang telah diangkat ke dalam JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengikuti dan lulus pelatihan BPKRT/PKKRT/fungsional ahli pertama atau sebutan lain, dinyatakan telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Kanselerai ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Article 33
(1) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sama dengan pangkat yang dimiliki pada saat perpindahan.
(2) Jenjang jabatan bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil Uji Kompetensi dalam jenjang JFPK yang akan diduduki.
(3) Penetapan Angka Kredit pada jenjang JFPK yang akan diduduki bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam
JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Predikat Kinerja bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JFPK yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.
(6) Dalam hal hasil evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki Predikat Kinerja baik atau sangat baik, perpindahan dari jabatan lain ke dalam JFPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas JFPK yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi pada Unit Organisasi di Kementerian.
(2) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpindahan horizontal yang dilaksanakan melalui:
a. perpindahan dari JF lain ke dalam JFPK; dan
b. perpindahan dari jabatan selain JF ke dalam JFPK.
(3) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
Article 26
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan antar JF, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau pelaksana.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perpindahan:
a. pejabat administrator ke dalam JFPK ahli madya;
b. pejabat pengawas ke dalam JFPK ahli muda;
c. pejabat pelaksana ke dalam JFPK ahli pertama;
d. pejabat fungsional ahli pertama di Kementerian ke dalam JFPK ahli pertama;
e. pejabat fungsional ahli muda di Kementerian ke dalam JFPK ahli muda; dan
f. pejabat fungsional ahli madya di Kementerian ke dalam JFPK ahli madya.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Article 27
Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dapat dilaksanakan bagi:
a. PNS Kementerian yang pernah diangkat dalam JFPK; dan
b. PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPK.
Article 28
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang pernah diangkat dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui
perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi jenjang JFPK yang lowong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 29
Article 30
Article 31
Pengusulan untuk pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf i.
Article 32
(1) PNS Kementerian yang telah diangkat ke dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Kanselerai ahli pertama.
(2) Dalam hal PNS Kementerian yang telah diangkat ke dalam JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengikuti dan lulus pelatihan BPKRT/PKKRT/fungsional ahli pertama atau sebutan lain, dinyatakan telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Kanselerai ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Article 33
(1) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sama dengan pangkat yang dimiliki pada saat perpindahan.
(2) Jenjang jabatan bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil Uji Kompetensi dalam jenjang JFPK yang akan diduduki.
(3) Penetapan Angka Kredit pada jenjang JFPK yang akan diduduki bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam
JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Predikat Kinerja bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JFPK yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.
(6) Dalam hal hasil evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki Predikat Kinerja baik atau sangat baik, perpindahan dari jabatan lain ke dalam JFPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan.
Article 34
(1) Pengangkatan dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari JFPK; atau
b. promosi kenaikan jenjang JFPK.
(2) Pangkat PNS Kementerian yang akan diangkat ke dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan pangkat yang dimilikinya.
(3) Promosi ke dalam atau dari JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan diagonal.
Article 35
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a meliputi:
a. JFPK ahli madya ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. JFPK ahli muda ke dalam jabatan administrator;
c. JFPK ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;
d. jabatan pengawas ke dalam JFPK ahli madya; atau
e. jabatan pelaksana ke dalam JFPK ahli pertama atau JFPK ahli muda.
(2) Pengangkatan dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi jabatan;
b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dari jabatan pengawas dan jabatan pelaksana ke dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JFPK yang akan diduduki.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai.
Article 36
Article 37
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b merupakan perpindahan vertikal melalui kenaikan jenjang jabatan JFPK satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan untuk menduduki jenjang JF sebagai berikut:
a. Penata Kanselerai ahli muda; dan
b. Penata Kanselerai ahli madya.
(3) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JFPK yang akan diduduki.
(4) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Penata Kanselerai yang telah memenuhi persyaratan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai.
(6) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 38
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan JFPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
a. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. salinan keputusan dalam jenjang jabatan terakhir;
c. salinan Penetapan Angka Kredit terakhir;
d. salinan penilaian Predikat Kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Pengangkatan dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari JFPK; atau
b. promosi kenaikan jenjang JFPK.
(2) Pangkat PNS Kementerian yang akan diangkat ke dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan pangkat yang dimilikinya.
(3) Promosi ke dalam atau dari JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan diagonal.
Article 35
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a meliputi:
a. JFPK ahli madya ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. JFPK ahli muda ke dalam jabatan administrator;
c. JFPK ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;
d. jabatan pengawas ke dalam JFPK ahli madya; atau
e. jabatan pelaksana ke dalam JFPK ahli pertama atau JFPK ahli muda.
(2) Pengangkatan dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi jabatan;
b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dari jabatan pengawas dan jabatan pelaksana ke dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JFPK yang akan diduduki.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai.
Article 36
Article 37
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b merupakan perpindahan vertikal melalui kenaikan jenjang jabatan JFPK satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan untuk menduduki jenjang JF sebagai berikut:
a. Penata Kanselerai ahli muda; dan
b. Penata Kanselerai ahli madya.
(3) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JFPK yang akan diduduki.
(4) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Penata Kanselerai yang telah memenuhi persyaratan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai.
(6) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 38
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan JFPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
a. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. salinan keputusan dalam jenjang jabatan terakhir;
c. salinan Penetapan Angka Kredit terakhir;
d. salinan penilaian Predikat Kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dapat diberikan dan dipertimbangkan kepada Penata Kanselerai apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu.
(3) Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat Penata Kanselerai berdasarkan pertimbangan Tim Penilai setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.
(5) Dalam hal Penata Kanselerai telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JFPK bersamaan dengan kenaikan jenjang JFPK, dilakukan kenaikan jenjang JFPK terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(6) Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang JFPK, Penata Kanselerai yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
(7) Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melaksanakan tugas JFPK sesuai dengan jenjang JFPK.
(8) Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JFPK dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama.
(9) Mekanisme dan persyaratan kenaikan pangkat JFPK serta tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JFPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 42
(1) Persyaratan kenaikan pangkat JFPK terdiri atas:
a. telah menduduki pangkat terakhir dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut:
a. Penetapan Angka Kredit terakhir;
b. salinan keputusan jenjang jabatan terakhir;
c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir; dan
d. salinan penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Article 43
Article 44
(1) Penata Kanselerai yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JFPK dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(2) Mekanisme pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB Keempat
Pemberhentian dari Jabatan, Pengangkatan Kembali dalam Jabatan, dan Pemindahan ke dalam Jabatan Lain
(1) Penata Kanselerai diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Penata Kanselerai yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JFPK.
(3) Penata Kanselerai yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(4) Penata Kanselerai yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e, dapat disesuaikan jenjangnya sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JFPK terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JFPK.
(5) Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam JFPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 46
Pejabat yang mengusulkan pemberhentian dari JFPK dan pengangkatan kembali dalam JFPK terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Penata Kanselerai yang bertugas di Unit Organisasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama bagi Penata Kanselerai yang bertugas di lingkungan sekretariat jenderal; atau
c. Kepala Perwakilan bagi Penata Kanselerai yang bertugas di Perwakilan.
Article 47
Pengusulan pemberhentian dari JFPK oleh pejabat yang mengusulkan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 melampirkan:
a. salinan persetujuan pengunduran diri dari jabatan bagi Penata Kanselerai yang mengundurkan diri;
b. salinan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi Penata Kanselerai yang diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. salinan keputusan cuti di luar tanggungan negara bagi Penata Kanselerai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. salinan keputusan tugas belajar bagi Penata Kanselerai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana bagi Penata Kanselerai yang ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana;
atau
f. daftar Penata Kanselerai yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan disertai dengan data dukung yang relevan secara tertulis bagi Penata Kanselerai yang tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Article 48
(1) Pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas JFPK.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
Article 49
Pemberhentian dari JFPK karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. Penata Kanselerai mengajukan permohonan pengunduran diri dari JFPK secara tertulis kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pengunduran diri;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPK kepada PyB dan/atau PPK;
e. PyB terlebih dahulu memeriksa permohonan pengunduran diri dari JFPK sebelum memberikan izin pemberhentian;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPK;
g. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian Penata Kanselerai dari JFPK;
dan
h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 50
Penata Kanselerai diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b dalam hal Penata Kanselerai:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Article 51
Menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c merupakan cuti yang
diberikan kepada Penata Kanselerai yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja.
Article 52
Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf d merupakan tugas kedinasan yang diberikan kepada Penata Kanselerai untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri, dengan meninggalkan tugas.
Article 53
Pemberhentian Penata Kanselerai dari JFPK karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e dilakukan dengan tahapan:
a. berdasarkan salinan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf e, pejabat yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPK;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPK kepada PyB dan PPK;
c. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JFPK; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 54
Article 55
Article 56
Pemberhentian dari JFPK karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan karena tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada JFPK yang diduduki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPK kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB terlebih dahulu memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum memberikan izin pemberhentian;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPK;
e. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JFPK;
f. Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 57
Pemberhentian dari JFPK karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPK kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB terlebih dahulu memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum memberikan izin pemberhentian;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPK;
e. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pertama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JFPK;
f. Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 58
Pemberhentian tunjangan JF bagi Penata Kanselerai yang diberhentikan dari JFPK dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 59
Penata Kanselerai yang telah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali dalam JFPK, jika terdapat kebutuhan jabatan dengan ketentuan:
a. telah diangkat kembali sebagai PNS Kementerian setelah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
b. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian untuk Penata Kanselerai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. telah selesai menjalankan tugas belajar untuk Penata Kanselerai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
d. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Article 60
(1) Pengangkatan kembali dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dilakukan dengan menggunakan nilai Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan.
(2) Pengangkatan kembali dalam JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh PPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan berakhir.
Article 61
Article 62
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kanselerai dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari PPK.
(1) PNS Kementerian yang menduduki JFPK harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi JFPK meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis JFPK.
(4) Standar Kompetensi manajerial dan Standar Kompetensi sosial kultural setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kamus kompetensi teknis JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 64
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Penata Kanselerai.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi pemetaan jabatan.
(3) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. pengangkatan dalam JFPK melalui promosi; dan
c. pemetaan jabatan.
(4) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. lulus sangat baik;
b. lulus; dan
c. tidak lulus.
(5) Uji Kompetensi pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. sangat optimal;
b. optimal;
c. kurang optimal; dan
d. tidak optimal.
(6) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi PNS Kementerian yang menduduki, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, atau JF Iain.
(7) Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. Uji Kompetensi promosi pengangkatan dari jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, dan JF lainnya ke dalam JFPK; dan
b. Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang JFPK.
(8) Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berlaku bagi Penata Kanselerai yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yang meliputi:
a. kenaikan dalam jenjang JFPK ahli muda; atau
b. kenaikan dalam jenjang JFPK ahli madya.
(9) Pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 65
Hasil Uji Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian, meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karir;
c. pengembangan kompetensi pegawai;
d. manajemen talenta;
e. pemberhentian; dan/atau
f. pembinaan kepegawaian lainnya.
Article 66
(1) Penata Kanselerai wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan saran pengembangan dari hasil Uji Kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(2) Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan pada Kementerian menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Penata Kanselerai berdasarkan hasil analisis Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF.
(3) Selain dukungan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF melaksanakan pembinaan lainnya bagi JFPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam melaksanakan pembinaan JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Organisasi yang membidangi Pembinaan JF berkoordinasi dengan organisasi profesi.
(5) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 67
Pengembangan kompetensi JFPK dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
Article 68
(1) Pengembangan kompetensi JFPK melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian JFPK melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan kompetensi JFPK melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.
(3) Pemberian tugas belajar kepada Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Article 69
(1) Pengembangan kompetensi JFPK melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dilaksanakan oleh Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan pada Kementerian.
(2) Pengembangan kompetensi JFPK melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode:
a. klasikal, yang merupakan bentuk pengembangan kompetensi melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas;
dan/atau
b. nonklasikal, yang merupakan bentuk pengembangan kompetensi melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(3) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui jalur:
a. coaching;
b. mentoring;
c. e-leaming;
d. magang atau on the job learning; dan/atau
e. pelatihan nonklasikal lainnya.
Article 70
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi JFPK yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Penata Kanselerai yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Penata Kanselerai dengan Standar Kompetensi JFPK sesuai jenjang yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan metode ilmiah lainnya.
Article 71
(1) Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Penata Kanselerai dilaksanakan secara kolaboratif oleh Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan, Unit Organisasi yang
membidangi pembinaan JF, Unit Organisasi yang membidangi sumber daya manusia, serta Unit Organisasi terkait lainnya yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang Kekanseleraian.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk rancang bangun program pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata pelatihan yang ditetapkan dengan keputusan PyB.
Article 72
Pelatihan Penata Kanselerai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelatihan Penata Kanselerai.
(1) PNS Kementerian yang menduduki JFPK harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi JFPK meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis JFPK.
(4) Standar Kompetensi manajerial dan Standar Kompetensi sosial kultural setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kamus kompetensi teknis JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Penata Kanselerai.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi pemetaan jabatan.
(3) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. pengangkatan dalam JFPK melalui promosi; dan
c. pemetaan jabatan.
(4) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. lulus sangat baik;
b. lulus; dan
c. tidak lulus.
(5) Uji Kompetensi pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. sangat optimal;
b. optimal;
c. kurang optimal; dan
d. tidak optimal.
(6) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi PNS Kementerian yang menduduki, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, atau JF Iain.
(7) Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. Uji Kompetensi promosi pengangkatan dari jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, dan JF lainnya ke dalam JFPK; dan
b. Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang JFPK.
(8) Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berlaku bagi Penata Kanselerai yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yang meliputi:
a. kenaikan dalam jenjang JFPK ahli muda; atau
b. kenaikan dalam jenjang JFPK ahli madya.
(9) Pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 65
Hasil Uji Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian, meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karir;
c. pengembangan kompetensi pegawai;
d. manajemen talenta;
e. pemberhentian; dan/atau
f. pembinaan kepegawaian lainnya.
(1) Penata Kanselerai wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan saran pengembangan dari hasil Uji Kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(2) Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan pada Kementerian menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Penata Kanselerai berdasarkan hasil analisis Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF.
(3) Selain dukungan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF melaksanakan pembinaan lainnya bagi JFPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam melaksanakan pembinaan JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Organisasi yang membidangi Pembinaan JF berkoordinasi dengan organisasi profesi.
(5) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 67
Pengembangan kompetensi JFPK dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
Article 68
(1) Pengembangan kompetensi JFPK melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian JFPK melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan kompetensi JFPK melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.
(3) Pemberian tugas belajar kepada Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Article 69
(1) Pengembangan kompetensi JFPK melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dilaksanakan oleh Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan pada Kementerian.
(2) Pengembangan kompetensi JFPK melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode:
a. klasikal, yang merupakan bentuk pengembangan kompetensi melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas;
dan/atau
b. nonklasikal, yang merupakan bentuk pengembangan kompetensi melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(3) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui jalur:
a. coaching;
b. mentoring;
c. e-leaming;
d. magang atau on the job learning; dan/atau
e. pelatihan nonklasikal lainnya.
Article 70
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi JFPK yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Penata Kanselerai yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Penata Kanselerai dengan Standar Kompetensi JFPK sesuai jenjang yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan metode ilmiah lainnya.
Article 71
(1) Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Penata Kanselerai dilaksanakan secara kolaboratif oleh Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan, Unit Organisasi yang
membidangi pembinaan JF, Unit Organisasi yang membidangi sumber daya manusia, serta Unit Organisasi terkait lainnya yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang Kekanseleraian.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk rancang bangun program pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata pelatihan yang ditetapkan dengan keputusan PyB.
Article 72
Pelatihan Penata Kanselerai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelatihan Penata Kanselerai.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Uji Kompetensi JFPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (9).
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kamus kompetensi JFPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1680);
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1723); dan
c. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1756), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 75
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2024
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
A. TABEL JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG, DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI Jenjang Pangkat Golongan Ruang Koefisien Angka Kredit Angka Kredit Kumulatif Minimal Kenaikan PANGKAT JENJANG Ahli Madya Pembina Utama Muda IV/c
37.5 150 450 Pembina Tingkat I IV/b Pembina IV/a Ahli Muda Penata Tingkat I III/d 25 100 200 Penata III/c Ahli Pertama Penata Muda Tingkat I III/b
12.5 50 100 Penata Muda III/a
B. TABEL KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE DALAM ANGKA KREDIT Jenjang
Koefisien per tahun Predikat Kinerja Sangat Baik Baik Butuh Perbaikan Kurang Sangat Kurang 150 % 100 % 75 % 50 % 25 % Ahli Pertama 12,5 18,75 12,5 9,375 6,25 3,13 Ahli Muda 25 37,5 25 18,75 12,5 6,25 Ahli Madya 37,5 56,25 37,5 28,13 18,75 9,375
C. FORMULIR KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT
KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT NOMOR ………
Instansi: ………
Periode: ……… PEJABAT FUNGSIONAL YANG DINILAI 1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat/Tgl. Lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT :
7 Jabatan/TMT :
8 Unit Organisasi :
9 Instansi :
KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Koefisien per tahun Angka Kredit yang didapat Predikat Persentase (Kolom 2 x Kolom 3) 1 2 3 4
Ditetapkan di ………..
Pada tanggal ………..
Pejabat Penilai Kinerja
……………………………..
NIP. ….………………….
Tembusan disampaikan kepada:
1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional;
2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
3. Pejabat Penilai Kinerja; dan
4. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*).
*) coret yang tidak perlu.
D. FORMULIR AKUMULASI ANGKA KREDIT
AKUMULASI ANGKA KREDIT NOMOR ……..
Instansi: ……..
Masa Penilaian: ……..
I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat/ Tgl Lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/ Golongan Ruang/ TMT :
7 Jabatan/ TMT :
8 Unit Organisasi :
9 Instansi :
Kementerian Luar Negeri HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT HASIL PENILAIAN KINERJA KOEFISIEN PER TAHUN ANGKA KREDIT YANG DIDAPAT
TAHUN PERIODIK (BULAN) PREDIKAT PERSENTASE 1 2 3 4 5 6
JUMLAH ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH
Ditetapkan di ………… Pada tanggal ………… Pejabat Penilai Kinerja
…………………………… NIP. ……………………..
Tembusan disampaikan kepada:
1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional;
2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
3. Pejabat Penilai Kinerja; dan
4. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*).
*) coret yang tidak perlu.
E. FORMULIR PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR …………
Instansi: …………
Masa Penilaian: ………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat/Tgl. Lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT :
7 Jabatan/TMT :
8 Unit Organisasi :
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1 AK Dasar yang diberikan
2 AK JF lama
3 AK Penyesuaian / Penyetaraan
4 AK Konversi
5 AK yang diperoleh dari peningkatan Pendidikan
6 AK penugasan pada Perwakilan rawan atau berbahaya
7 AK penugasan khusus pada misi tertentu
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF
Keterangan Pangkat Jenjang Jabatan Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat/ jenjang
Kelebihan/Kekurangan*) Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat
Kelebihan/Kekurangan*) Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jenjang
DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JENJANG JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI MENJADI …………………. JENJANG …………..
PANGKAT/GOLONGAN RUANG ……………
ASLI Penetapan Angka Kredit untuk:
Ditetapkan di ………………… Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang bersangkutan.
Pada tanggal …………………
Tembusan disampaikan kepada:
1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional;
2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
3. Pejabat Penilai Kinerja; dan
4. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*).
Pejabat Penilai Kinerja
……………………………..
NIP. ……………………….
*) coret yang tidak perlu.
F. SURAT KETERANGAN TELAH MEMILIKI PENGALAMAN MELAKSANAKAN TUGAS DI BIDANG KEKANSELERAIAN PALING SINGKAT 2 (DUA) TAHUN
KOP SURAT SURAT KETERANGAN Nomor:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ………………………………………….
NIP
: ………………………………………….
Pangkat/golongan ruang/TMT : ………………………………………….
Jabatan
: ………………………………………….
Unit kerja
: ………………………………………….
Menyatakan bahwa:
Nama
: ………………………………………….
NIP
: ………………………………………….
Pangkat/golongan ruang/TMT : ………………………………………….
Jabatan
: ………………………………………….
Unit kerja
: ………………………………………….
Telah memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang kekanseleraian paling singkat 2 (dua) tahun.
Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Yang membuat rekomendasi, Pejabat pimpinan tinggi pratama
(……………………….) NIP…………………...
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L. P. MARSUDI
Kenaikan pangkat JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. Penata Kanselerai mengajukan usulan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung untuk disetujui dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2);
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung menyampaikan usulan kenaikan pangkat beserta berkas usulan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi usulan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, PPK melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat pertimbangan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Badan Kepegawaian Negara menerbitkan pertimbangan teknis kepada Kementerian;
f. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menerbitkan keputusan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan kenaikan pangkat JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(1) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f yaitu:
a. Predikat Kinerja tahunan bagi Penata Kanselerai kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada JFPK yang diduduki; dan/atau
c. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki JF.
(2) Pemberian kesempatan untuk memperbaiki kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menginventarisasi, meneliti dan memeriksa daftar Penata Kanselerai yang memiliki Predikat Kinerja kurang atau sangat kurang;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF memberikan surat pemberitahuan dan memberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal Penata Kanselerai tidak dapat memperbaiki kinerjanya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dalam hal Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak memenuhi Standar Kompetensi, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; dan
e. dalam hal Penata Kanselerai dapat memperbaiki kinerjanya dan memenuhi Standar Kompetensi, Penata Kanselerai tidak diproses pemberhentian dari JFPK.
(3) Pemberian kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada JFPK yang diduduki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia memberikan surat pemberitahuan kepada Penata Kanselerai yang memiliki hasil Uji Kompetensi pemetaan dengan predikat tidak optimal dan memberikan kesempatan paling lama 18 (delapan belas) bulan untuk memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFPK yang diduduki;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi bagi Penata Kanselerai yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal Penata Kanselerai yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak dapat memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFPK yang diduduki, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi Penata Kanselerai yang akan diberhentikan dari JFPK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; dan
d. dalam hal Penata Kanselerai dapat memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFPK yang diduduki, Penata Kanselerai tidak diproses pemberhentian dari JFPK.
(4) Penginventarisasian pemenuhan persyaratan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menginventarisasi, meneliti dan memeriksa daftar Penata Kanselerai yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diangkat dalam JFPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal Penata Kanselerai tidak dapat memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diangkat dalam JFPK, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi Penata Kanselerai yang akan diberhentikan dari JFPK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; dan
c. dalam hal Penata Kanselerai dapat memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diangkat dalam JFPK, Penata Kanselerai tidak diproses pemberhentian dari JFPK.
Pemberhentian dari JFPK karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan karena tidak dapat memperbaiki kinerjanya dan tidak memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf d kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi daftar Penata Kanselerai yang tidak dapat memperbaiki kinerjanya dan tidak memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPK kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB terlebih dahulu memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum memberikan izin pemberhentian;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPK;
e. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JFPK;
f. berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Penata Kanselerai yang diberhentikan dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Pengangkatan kembali Penata Kanselerai yang diberhentikan dari JFPK karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan tahapan:
a. Penata Kanselerai mengajukan permohonan pengangkatan kembali secara tertulis melalui pejabat yang mengusulkan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF dengan melampirkan:
1. salinan surat pengangkatan kembali sebagai PNS;
2. salinan keputusan pengaktifan kembali setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara;
3. salinan surat keterangan telah selesai menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
4. salinan keputusan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; dan/atau
5. salinan konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit, salinan Penetapan Angka Kredit Kumulatif, atau salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan kembali dalam JFPK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas permohonan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pengangkatan kembali ke dalam JFPK kepada PyB dan/atau PPK;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan selaku atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pengangkatan kembali dalam JFPK;
f. PPK atau pejabat pimpinan tinggi yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali PNS Kementerian dalam JFPK;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pengangkatan kembali dalam JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang akuntansi, manajemen, ekonomi, administrasi (administrasi bisnis/niaga, administrasi fiskal/pajak, administrasi publik/negara), atau bidang studi lainnya di bidang Kekanseleraian yang ditentukan oleh Kementerian selaku instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kekanseleraian paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 475 (empat ratus tujuh puluh lima) atau parameter lain yang setara; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JFPK ahli pertama dan JFPK ahli muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JFPK ahli madya.
(2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat ditentukan lain oleh PPK.
(4) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir;
b. salinan keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir;
c. surat keterangan dari pimpinan Unit Organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa PNS Kementerian bersangkutan telah memiliki pengalaman melaksanakan tugas di
bidang Kekanseleraian paling singkat 2 (dua) tahun sesuai format sebagaimana tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini;
d. salinan penilaian Predikat Kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. salinan sertifikat TOEFL ITP.
Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dilaksanakan dengan tahapan:
a. PyB mengumumkan pembukaan lowongan JFPK dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi;
b. PNS Kementerian mengajukan surat permohonan yang disetujui atasan langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan dimana PNS Kementerian bertugas dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3);
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan dimana PNS Kementerian bertugas menyampaikan berkas usulan pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan;
e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyelenggarakan Uji Kompetensi;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menerbitkan sertifikat bagi PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi;
g. berdasarkan sertifikat lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PyB dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
h. PyB atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PPK;
i. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit perpindahan dari jabatan lain;
j. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JFPK; dan
k. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
keputusan penetapan pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang akuntansi, manajemen, ekonomi, administrasi (administrasi bisnis/niaga, administrasi fiskal/pajak, administrasi publik/negara), atau bidang studi lainnya di bidang Kekanseleraian yang ditentukan oleh Kementerian selaku instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kekanseleraian paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 475 (empat ratus tujuh puluh lima) atau parameter lain yang setara; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JFPK ahli pertama dan JFPK ahli muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JFPK ahli madya.
(2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat ditentukan lain oleh PPK.
(4) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir;
b. salinan keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir;
c. surat keterangan dari pimpinan Unit Organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa PNS Kementerian bersangkutan telah memiliki pengalaman melaksanakan tugas di
bidang Kekanseleraian paling singkat 2 (dua) tahun sesuai format sebagaimana tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini;
d. salinan penilaian Predikat Kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. salinan sertifikat TOEFL ITP.
Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dilaksanakan dengan tahapan:
a. PyB mengumumkan pembukaan lowongan JFPK dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi;
b. PNS Kementerian mengajukan surat permohonan yang disetujui atasan langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan dimana PNS Kementerian bertugas dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3);
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan dimana PNS Kementerian bertugas menyampaikan berkas usulan pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan;
e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyelenggarakan Uji Kompetensi;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menerbitkan sertifikat bagi PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi;
g. berdasarkan sertifikat lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PyB dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
h. PyB atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PPK;
i. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit perpindahan dari jabatan lain;
j. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JFPK; dan
k. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
keputusan penetapan pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal mengusulkan pengangkatan dalam JFPK melalui promosi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF dilengkapi dengan dokumen kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengusulan yang diajukan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menerbitkan sertifikat bagi PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi;
e. berdasarkan sertifikat lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam JFPK melalui promosi kepada PyB dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
f. PyB atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan pengangkatan dalam JFPK melalui promosi kepada PPK;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit promosi;
h. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN
keputusan pengangkatan dalam JFPK berdasarkan rekomendasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF setelah PNS Kementerian yang bersangkutan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
i. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pengangkatan dalam JFPK melalui promosi kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. Penata Kanselerai mengajukan permohonan pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2);
b. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas usulan;
c. setelah hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan lengkap, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung menyampaikan usulan permohonan pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PPK melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang JFPK; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
keputusan penetapan kenaikan jenjang jabatan JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(2) Mekanisme pengangkatan dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan JFPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal mengusulkan pengangkatan dalam JFPK melalui promosi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF dilengkapi dengan dokumen kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengusulan yang diajukan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menerbitkan sertifikat bagi PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi;
e. berdasarkan sertifikat lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam JFPK melalui promosi kepada PyB dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
f. PyB atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan pengangkatan dalam JFPK melalui promosi kepada PPK;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit promosi;
h. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN
keputusan pengangkatan dalam JFPK berdasarkan rekomendasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF setelah PNS Kementerian yang bersangkutan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
i. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pengangkatan dalam JFPK melalui promosi kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. Penata Kanselerai mengajukan permohonan pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2);
b. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas usulan;
c. setelah hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan lengkap, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung menyampaikan usulan permohonan pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PPK melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang JFPK; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
keputusan penetapan kenaikan jenjang jabatan JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(2) Mekanisme pengangkatan dalam JFPK melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan JFPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan pangkat JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. Penata Kanselerai mengajukan usulan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung untuk disetujui dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2);
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung menyampaikan usulan kenaikan pangkat beserta berkas usulan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi usulan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, PPK melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat pertimbangan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Badan Kepegawaian Negara menerbitkan pertimbangan teknis kepada Kementerian;
f. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menerbitkan keputusan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan kenaikan pangkat JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(1) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f yaitu:
a. Predikat Kinerja tahunan bagi Penata Kanselerai kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada JFPK yang diduduki; dan/atau
c. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki JF.
(2) Pemberian kesempatan untuk memperbaiki kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menginventarisasi, meneliti dan memeriksa daftar Penata Kanselerai yang memiliki Predikat Kinerja kurang atau sangat kurang;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF memberikan surat pemberitahuan dan memberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal Penata Kanselerai tidak dapat memperbaiki kinerjanya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dalam hal Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak memenuhi Standar Kompetensi, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; dan
e. dalam hal Penata Kanselerai dapat memperbaiki kinerjanya dan memenuhi Standar Kompetensi, Penata Kanselerai tidak diproses pemberhentian dari JFPK.
(3) Pemberian kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada JFPK yang diduduki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia memberikan surat pemberitahuan kepada Penata Kanselerai yang memiliki hasil Uji Kompetensi pemetaan dengan predikat tidak optimal dan memberikan kesempatan paling lama 18 (delapan belas) bulan untuk memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFPK yang diduduki;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi bagi Penata Kanselerai yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal Penata Kanselerai yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak dapat memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFPK yang diduduki, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi Penata Kanselerai yang akan diberhentikan dari JFPK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; dan
d. dalam hal Penata Kanselerai dapat memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFPK yang diduduki, Penata Kanselerai tidak diproses pemberhentian dari JFPK.
(4) Penginventarisasian pemenuhan persyaratan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menginventarisasi, meneliti dan memeriksa daftar Penata Kanselerai yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diangkat dalam JFPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal Penata Kanselerai tidak dapat memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diangkat dalam JFPK, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi Penata Kanselerai yang akan diberhentikan dari JFPK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; dan
c. dalam hal Penata Kanselerai dapat memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diangkat dalam JFPK, Penata Kanselerai tidak diproses pemberhentian dari JFPK.
Pemberhentian dari JFPK karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Penata Kanselerai yang akan diberhentikan karena tidak dapat memperbaiki kinerjanya dan tidak memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf d kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi daftar Penata Kanselerai yang tidak dapat memperbaiki kinerjanya dan tidak memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPK kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB terlebih dahulu memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum memberikan izin pemberhentian;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPK;
e. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JFPK;
f. berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Penata Kanselerai yang diberhentikan dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Pengangkatan kembali Penata Kanselerai yang diberhentikan dari JFPK karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan tahapan:
a. Penata Kanselerai mengajukan permohonan pengangkatan kembali secara tertulis melalui pejabat yang mengusulkan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF dengan melampirkan:
1. salinan surat pengangkatan kembali sebagai PNS;
2. salinan keputusan pengaktifan kembali setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara;
3. salinan surat keterangan telah selesai menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
4. salinan keputusan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; dan/atau
5. salinan konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit, salinan Penetapan Angka Kredit Kumulatif, atau salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan kembali dalam JFPK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas permohonan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pengangkatan kembali ke dalam JFPK kepada PyB dan/atau PPK;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan selaku atasan langsung MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pengangkatan kembali dalam JFPK;
f. PPK atau pejabat pimpinan tinggi yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali PNS Kementerian dalam JFPK;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pengangkatan kembali dalam JFPK kepada:
1. Penata Kanselerai yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.