Correct Article 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pengamanan fisik dan informasi Naskah Asli Perjanjian Internasional yang disimpan di Treaty Room dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan Lemari Penyimpanan Naskah dan Lemari Penyimpanan Peta yang tahan api serta penyediaan tempat penyimpanan berupa bangunan atau ruang penyimpanan yang dirancang khusus untuk Naskah Asli Perjanjian Internasional sebagai tempat penyimpanan jangka panjang dan tahan api;
b. pemeliharaan yang terus menerus ruangan penyimpanan untuk menjamin tidak adanya hama perusak arsip termasuk di antaranya kegiatan fumigasi arsip setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
c. pengecekan alat pemadam kebakaran beserta sistem alarm paling sedikit setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. pemasangan alat pendeteksi api, sistem pemadaman (extinguishing system), dan alarm pendeteksi air paling sedikit setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
e. pengecekan alat pengukur suhu dan kelembapan melalui pemantauan terhadap suhu, kelembapan, kualitas udara dan peralatan thermohygrometer dilakukan secara berkala, yaitu setiap 1 (satu) minggu sekali;
f. pengecekan sprinkle gas system minimal setiap 1 (satu) tahun sekali;
g. pemasangan dan pemeliharaan closed circuit television yang dapat memonitor dan merekam di ruang penyimpanan naskah dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam di mana peralatan keamanan tersebut meliputi kamera closed circuit television, alarm, kunci, dan kontrol akses lainnya dipantau secara berkala;
h. pengamanan pintu masuk (access door);
i. penyiapan dan perencanaan jalur arah evakuasi dan rencana tempat penyimpanan sementara dalam
situasi darurat;
j. melakukan upaya penyiapan penyelamatan arsip dari risiko bencana berupa jalur evakuasi darurat, penyiapan backup, dan tim siaga untuk recovery pascabencana;
k. perawatan alat pendingin pada ruang penyimpanan Perjanjian Internasional secara berkala;
l. perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ruangan penyimpanan arsip antara lain:
1) alat pendingin udara;
2) alat pengatur kelembapan;
3) perangkat pengamanan;
4) perangkat antikebakaran; dan 5) perangkat lainnya;
m. pelatihan petugas keamanan dalam hal pencegahan terjadinya kebakaran di ruang penyimpanan Naskah Asli Perjanjian Internasional;
n. pelatihan petugas dalam upaya preservasi dan antisipasi bencana khususnya antisipasi kebakaran;
o. kegiatan lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan pengamanan fisik; dan
p. fasilitas penyimpanan, pengelolaan, dan pengamanan arsip digital ke dalam media penyimpanan (storage) khusus.
(2) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pengamanan fisik dan dokumen Treaty Room mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan kearsipan.
Your Correction
