Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpan bertanggung jawab memastikan tersedianya informasi terkini mengenai status Perjanjian Internasional, melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala. (2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyimpan berkoordinasi dengan Pemrakarsa. (3) Menteri melaporkan hasil monitoring dan evaluasi mengenai status Perjanjian Internasional setiap 1 (satu) tahun sekali pada akhir tahun berjalan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melampirkan dokumen pendukung yang terkait.
Your Correction