Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka edukasi, transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, Menteri memublikasikan dan mendiseminasikan Perjanjian Internasional. (2) Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perjanjian Internasional di mana INDONESIA menjadi pihak; b. Perjanjian Internasional yang masih berlaku; dan c. Perjanjian Internasional yang substansinya termasuk informasi terbuka. (3) Publikasi Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Daftar Naskah Resmi yang ditayangkan melalui: a. Laman Treaty Room; b. tautan pada portal resmi Kementerian; dan c. penerbitan treaty journal setiap caturwulan. (4) Menteri memiliki kewenangan untuk menentukan publikasi suatu Perjanjian Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction