Correct Article 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan permohonan penggantian Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) yang rusak atau hilang.
(2) Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan membuat surat pengajuan penggantian Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) yang hilang atau rusak dari pimpinan tinggi madya Pemrakarsa kepada Direktur Jenderal, dengan menyampaikan alasan kehilangan atau kerusakan.
Your Correction
