Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Republik INDONESIA dapat berperan sebagai Depository, sepanjang disebutkan secara tegas dalam Perjanjian Internasional dimaksud. (2) Penyimpanan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Depository menyelenggarakan fungsi: a. penjagaan Naskah Asli Perjanjian Internasional dan/atau piagam pengesahan yang diserahkan kepada Penyimpan; b. pembuatan daftar Perjanjian Internasional yang disimpan; c. penyiapan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) dari Perjanjian Internasional dan mengirimkannya kepada para pihak dalam Perjanjian Internasional tersebut; d. penerimaan penandatanganan dari pihak yang berwenang mana pun, selama Perjanjian Internasional itu bersifat terbuka untuk ditandatangani (open for signature) dan setiap instrumen-instrumen, pemberitahuan serta komunikasi yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional itu sendiri; e. pemeriksaan penandatanganan atau instrumen- instrumen, pemberitahuan serta komunikasi yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional itu dalam bentuk yang sesuai dengan prosedur dan membawa masalah itu ke negara yang bersangkutan jika diperlukan; f. penginformasian kepada para pihak dalam Perjanjian Internasional mengenai tindakan, pemberitahuan, dan komunikasi yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional tersebut; g. penginformasian kepada para pihak dalam Perjanjian Internasional ketika jumlah penanda tangan atau instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang diperlukan untuk berlakunya Perjanjian Internasional itu telah diterima atau disimpan; dan h. pendaftaran Perjanjian Internasional tersebut kepada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa. (4) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditentukan lain dalam Perjanjian Internasional atau atas persetujuan negara-negara pihak pada Perjanjian Internasional.
Your Correction