Correct Article 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pemrakarsa menyampaikan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang telah ditandatangani dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional kepada Penyimpan.
(2) Dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang berkaitan dengan:
a. penandatanganan Perjanjian Internasional;
b. pemberlakuan Perjanjian Internasional;
c. amendemen Perjanjian Internasional;
d. perpanjangan Perjanjian Internasional; dan/atau
e. pengakhiran Perjanjian Internasional.
(3) Pimpinan tinggi madya Pemrakarsa menyampaikan nota dinas atau surat dinas tentang penyampaian Perjanjian Internasional dengan melampirkan Naskah Asli Perjanjian Internasional dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Perjanjian Internasional tersebut ditandatangani.
(4) Direktur Jenderal memberikan tanda terima penyampaian Naskah Asli Perjanjian Internasional kepada Pemrakarsa.
(5) Format tanda terima penyampaian Naskah Asli Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Apabila Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Naskah Asli Perjanjian Internasional ditandatangani belum menerima Naskah Asli Perjanjian Internasional, Direktur Jenderal menyampaikan kepada pimpinan tinggi madya Pemrakarsa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal Naskah Asli Perjanjian Internasional yang telah ditandatangani berbeda dengan naskah draf final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, Pemrakarsa menyampaikan penjelasan mengenai perbedaan tersebut.
Your Correction
