Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal bertanggung jawab melaksanakan pengadaan Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pengadaan Kertas Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kertas Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak oleh badan usaha milik negara yang memenuhi kriteria: a. seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; b. menerima penugasan untuk membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan; dan c. memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai berikut: 1) memiliki kapasitas dan kapabilitas pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti, meliputi pembuatan desain, penyediaan seluruh bahan baku, pembuatan dokumen negara dalam format cetakan dan/atau elektronik, dan proses lain dalam pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti; 2) memiliki pabrik dan gudang khusus untuk menyimpan bahan baku dan barang jadi di wilayah Republik INDONESIA; dan 3) dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Republik INDONESIA.
Your Correction