Correct Article 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Current Text
(1) Penyelesaian atas kelebihan atau kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama bulan berikutnya apabila tidak ada kendala.
(3) Dalam hal Pegawai mengajukan keberatan atas predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai yang mengakibatkan adanya perbedaan persentase Tunjangan Kinerja,
pembayaran atau pengembalian selisih Tunjangan Kinerja dilakukan pada bulan berikutnya.
(4) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terlambat menyampaikan laporan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dikarenakan Keadaan Kahar, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ketentuan pada ayat (2).
Your Correction
