Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Current Text
(1) Penghitungan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 25 dilakukan oleh pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada Unit Organisasi Pegawai.
(2) Pejabat yang menangani urusan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat daftar nominatif bulanan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.
Your Correction
