Correct Article 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran atau terlambat masuk atau pulang sebelum waktunya, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan rincian penghitungan dalam tabel D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kumulatif dan paling banyak sebesar 4,5% (empat koma lima persen) per hari masuk kerja.
Your Correction
