Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak berada di tempat tugas ketika jam kerja tanpa Alasan yang Sah, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 4,5% (empat koma lima persen) setiap hari masuk kerja.
(2) Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan laporan pengaduan secara tertulis dari atasan langsung dengan formulir C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
