Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah, dikenakan sebesar 4,5% (empat koma lima persen) setiap hari tidak masuk kerja.
Your Correction