Correct Article 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja dapat dipotong berdasarkan komponen sebagai berikut:
a. kehadiran;
b. disiplin; dan
c. cuti.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki.
(3) Khusus kepada calon PNS, pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
