Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Current Text
(1) Pembebasan kewajiban perekaman kehadiran diberikan kepada Pegawai sebagai berikut:
a. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
b. sedang dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
c. bekerja pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
d. menggunakan hak atas cuti;
e. melaksanakan perjalanan dinas;
f. tugas kedinasan yang menyebabkan tidak melakukan perekaman kehadiran pada jam mulai bekerja dan/atau jam selesai bekerja;
g. melaksanakan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; dan
h. dalam masa transisi mutasi dari Perwakilan ke Unit Organisasi di Kementerian.
(2) Perjalanan dinas dan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuktikan dengan surat tugas, surat perintah, atau laporan pelaksanaan tugas kedinasan.
Your Correction
