Correct Article 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk menjadi Plt. dan/atau Plh.
diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penunjukan Plt. dan/atau Plh. paling singkat 1 (satu) bulan kalender tidak terputus dan berlaku kelipatannya paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(4) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. dalam jabatan dengan jabatan yang setingkat jabatan Pegawai, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan Plt. atau Plh. yang diisi.
(5) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. dalam jabatan satu tingkat di atas jabatan Pegawai, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih Tunjangan Kinerja dari jabatan definitif Pegawai dengan tunjangan Kinerja dari jabatan Plt. atau Plh. yang diisi.
(6) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. hanya diberikan tambahan Tunjangan Kinerja untuk 1 (satu) jabatan yang dirangkapnya dengan nominal tambahan Tunjangan Kinerja paling besar.
(7) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah masa penugasan sebagai Plt. dan/atau Plh. berakhir.
Your Correction
