Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. semua pemotongan atau pemberhentian Tunjangan Kinerja yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sampai dengan proses pemotongan atau pemberhentian tersebut dinyatakan selesai; dan b. Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar yang nilainya lebih besar dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tetap diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sampai dengan masa Tugas Belajar dalam surat keputusan Tugas Belajar dinyatakan selesai.
Your Correction