Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan.
Your Correction